Logo Bloomberg Technoz

KPK Tegaskan Rafael Alun Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sultan Ibnu Affan
03 April 2023 20:49

Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tidak menutup kemungkinan Rafael Alun akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Menurut Firli, Rafael -yang adalah mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II- telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). 

“Tentu ini akan lakukan, kami lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

UU TPPU merupakan instrumen regulasi yang pelaksanaannya dinilai perlu untuk mencegah meluasnya perputaran uang terhadap tersangka tipikor. UU tersebut juga memungkinan pihak berwenang untuk mengambil aset dari hasil korupsi para tersangka.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku utama dari kejahatan tipikor hanya akan mampu untuk dijerat jika negara memaksimalkan setiap pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Barang bukti tersangka Rafael Alun Trisambodo diperlihatkan saat konfrensi pers di gedung KPK, Senin (3/4/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)