Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

Mis Fransiska Dewi
30 May 2024 10:30

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan jemput paksa Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air. Hendry Lie, yang juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah (TINS), dua kali mangkir dari panggilan.

"Tiga kali (tak hadir) ada upaya paksa dari penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024) malam.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengakui Hendry Lie telah dua kali dipanggil dan mangkir dari pemeriksaan.

"Yang jelas kita sudah berupaya dua kali melakukan panggilan," jelas Kuntadi.

Diberitakan pada akhir April lalu, Pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie termasuk satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk (TINS).