Logo Bloomberg Technoz

Telegram Jadi Markas Judi Online, Apakah Platform Meta Cs Bersih?

Redaksi
27 May 2024 15:50

Ilustrasi konten promosi judi online di Facebook. (Dok: tangkapan layar)
Ilustrasi konten promosi judi online di Facebook. (Dok: tangkapan layar)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam menutup dan mengenakan denda Rp500 juta per konten kepada aplikasi Telegram yang diindikasi tidak kooperatif memberantas judi online. Apakah platform lain seperti Meta (Facebook, Instagram) ataupun TikTok bersih dari konten promosi judi online?

Pekan lalu Budi Arie menegaskan bahwa saat ini terdapat tren di mana permainan judi online dilakukan di Telegram, di tengah pemerintah berupaya melakukan pemberantasan—termasuk Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online atau Satgas Judi Online.

“Saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk pemberantasan judi online ini pasti akan kami tutup,” tegas dia dalam sebuah paparan akhir pekan lalu.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten, saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten.”

Kementerian Kominfo telah melakukan komunikasi dengan seluruh platform medsos yang beroperasi di Indonesia,  X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Apakah Platform Medsos Sudah Bersih dari Judi Online?