Logo Bloomberg Technoz

Taati PTUN, Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Muhammad Fikri
21 May 2024 14:50

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hari ini. Penundaan sidang tersebut bahkan belum bisa ditentukan karena menunggu putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis hakim PTUN memang telah mengeluarkan putusan sela perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN. JKT pada Senin (20/5/2024). Dalam putusan tersebut, hakim meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ghufron yang tertuang pada surat klarifikasi R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024.

"Sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap. Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, Selasa (21/5/2024).

"Penetapan ini tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini berlaku untuk semua final. Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini. Maka Sidang ini kami tunda sampai dengan nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap, atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini."

Seharusnya, Dewas KPK membacakan putusan usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ghufron. Hal ini bisa dilakukan meski Ghufron pun telah menolak hadir dalam pemeriksaan sebagai terlapor, Jumat lalu.