Bloomberg Technoz, Jakarta - KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya.
KPK melakukan penahanan atas nama PSA dan DP, pegawai PT Amarta Karya.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep menjelaskan PSA dan DP diduga turut menikmati aliran uang. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Catur Prabowo, dan melakukan rekayasa kegiatan bersama Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK (Persero).
Seperti diketahui, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp46 miliar.
KPK juga telah menetapkan Catur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Catur diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. Secara keseluruhan, KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya.
PSA dan DP, lanjut Asep, mendirikan CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT Amarta Karya.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(red/ain)