Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp38 T untuk Bayar THR PNS 2023

Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 09:56

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)
Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 38,8 triliun. 

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.  

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya.