Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Tangerang - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan ketentuan soal barang jasa titip (jastip) dari luar negeri akan dikembalikan kepada perturan masing-masing kementerian/lembaga (k/l) terkait. 

Dalam hal ini, Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi membatasi nilai dan volume barang bawaan penumpang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. 

"Aturannya masing-masing ada, mengenai SNI [Kementerian] Perindustiran punya, kalau survei halal atau tidak nanti MUI [Majelis Ulama Indonesia], makanan sehat atau tidak ada BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan]," jelas Zulhas ketika kunjungan ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (6//5/2024). 

Menurut Zulhas hal tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari aktivitas jastip barang dari luar negeri. 

"Kalau beli makanan di supermarket kan pasti ada [syarat label] yang sudah di-register BPOM bahwa makan ini sehat. Kalau dari luar bawa sehat atau enggak siapa yang jamin? Kalau keracunan siapa yang mau jamin? Aturan itu ada banyak, enggak cuma satu kan," tekan Zulhas. 

Untuk diketahui, Kemendag belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan aturan soal barang bawaan akan kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau DJBC, istilah jastip mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. 

Sementara itu, yang perlu digarisbawahi adalah barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

DJBC menegaskan barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan. 

Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang nonpribadi dan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang. 

Namun, jika barang bawaan penumpang itu memang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use), barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk (BM) dan PDRI apabila nilai pabeannya paling banyak US$50 per orang per kedatangan.

Selain itu, hanya barang pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB sampai dengan US$500 per orang yang diberikan pembebasan bea masuk.

Jika melebihi nilai tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan dipungut BM dan PDRI dengan perhitungan: BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5%—10% (jika punya NPWP) atau 1%—20% (jika tidak punya NPWP).

(prc/wdh)

No more pages