Logo Bloomberg Technoz

Kasus Mayat dalam Koper di Bekasi: Tersangka dan Bukti Pencurian

Redaksi
02 May 2024 15:20

Ilustrasi aksi kriminalitas. (Camilo Freedman/Bloomberg)
Ilustrasi aksi kriminalitas. (Camilo Freedman/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka pembunuhan RM (50 tahun), seorang perempuan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Bekasi, Kamis (2/5/2024). Tersangka AA juga mengambil uang puluhan juta dari korban.

"Uang tunai yang diambil Rp43 juta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/5/24).

Polisi hingga saat ini masih mendalami modus dan kronologi pembunuhan tersebut. Keterangan lengkap akan disampaikan Polda Metro pada Jumat (3/5/2024).

Tersangka AA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap AA pada dini hari tadi. Usai diperiksa, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.