Logo Bloomberg Technoz

Tuntutan Aksi Buruh 1 Mei: Cabut UU Cipta Kerja-Tolak Upah Murah

Dinda Decembria
01 May 2024 09:45

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aksi unjuk rasa akan dilakukan sejumlah serikat buruh yang bakal digelar di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat untuk menyuarakan kegelisahan mereka di Hari Buruh, yang jatuh tepat hari ini, Rabu (1/5/2024).

Melalui keterangan rilis, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan ada sederet tuntutan dari buruh yaitu pertama berupa penolakan Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin. 

"Karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial," ujarnya dalam keterangan rilis, Rabu (1/5/2024).

Mirah Sumirat mengungkapkan dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja, antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

"ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," katanya.