Logo Bloomberg Technoz

Pedagang Bisnis Thrifting di E-Commerce Terancam Sanksi Pidana

Rezha Hadyan
27 March 2023 17:07

Penyitaan ballpress pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Dok Kemendag.go.id)
Penyitaan ballpress pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Dok Kemendag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melaporkan secara pidana pada pedagang yang masih menjual pakaian impor bekas atau bisnis thrifting melalui platform dagang elektronik atau e-commerce. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, para pelaku bisa terkena pasal penadahan barang ilegal atau lainnya.

Akan tetapi, pemerintah memberikan kelonggaran pada pedagang kecil di pasar atau lapak kaki lima. Hal ini terutama penjualan pakaian menjadi sumber nafkah banyak pedagang kecil menjelang hari raya keagamaan.

"Kalau e-commerce, kita enggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegal bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (27/3/2023).

Teten mengatakan, sudah berkomunikasi dengan sejumlah pengembang lokapasar elektronik. Pemerintah sudah meminta tiap marketplace mulai menutup akses bagi para pedagang pakaian impor bekas. Meski demikian, menurut dia, pemerintah masih menemukan beberapa toko online yang tetap berjualan pakaian bekas impor secara diam-diam.

“Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce dan mereka juga cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-commerce,” ujarnya.

Sebagai penguatan, Teten meminta masyarakat turut berperan aktif dalam pelaporan keberadaan toko daring pakaian bekas impor. Kemenkop UKM pun menyediakan saluran pengaduan bagi UMKM yang terdampak bisnis thrifting melalui pesan instan Whatsapp pada nomor 0811-1451-587.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka kemudian memanggil seluruh pengelola platform dagang elektronik.

Hasilnya, pemerintah dan pengembang marketplace menyepakati tiga hal. Pertama, platform dagang el akan meminta penjual untuk patuhi aturan. Khususnya soal larangan impor pakaian bekas dan barang dilarang impor, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri perdagangan.

Kedua, pemerintah mendorong platform dagang el segera menurunkan atau take down para penjualan pakaian bekas impor. Ketiga untuk segera menutup atau blacklist toko daring yang masih tidak menaati aturan.