Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Pramesti Regita Cindy
08 March 2024 20:30

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: KemenKopUKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Dok: KemenKopUKM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Teten menyebutkan alasan dirinya menolak hal tersebut karena belum tentu semua pelaku UMKM siap memenuhi syarat hingga Oktober nanti, terlebih bagi pedagang kaki lima.  

"Nggak lah kalau menurut saya kan sampai Oktober ini belum [selesai] pasti tidak bisalah semua UMKM kita memenuhi standar sertifikasi halal," tegas Teten ketika ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Selain itu, Teten juga memaparkan beberapa usulan dalam proses sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM. Pertama, ia menekankan pemberian sertifikat halal dengan sistem self-declare untuk produk-produk yang berbahan dasar halal. "Mestinya itu jangan dipersulit lagi. Itu deklarasi diri aja."  

"Yang kedua, ditunda. Nah tadi pertanyaannya berapa lama ditunda? Nah itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi supaya enggak terlalu sering direvisi Itu aja," jelasnya.