Logo Bloomberg Technoz

“Dari periode pengawasan kami dari Agustus 2023 - Januari 2024 itu sudah sekitar 93% mendekati 95% eksportir yang telah memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan sebagaimana diatur dalam PP 36 tahun 2023,” ujar Filianingsih.

Lebih lanjut, hasil pengawasan tersebut juga telah disampaikan BI kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk selanjutnya menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan.

“Hasil pengawasan yang kami lakukan telah disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai, yang ini merupakan kewenangan dari Dirjen Bea Cukai yang terkait tindak lanjut dari kepatuhan ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, terkait perluasan sektor usaha yang wajib menempatkan DHE di dalam, Filianingsih menyampaikan saat ini pemerintah bersama BI memang sedang melakukan evaluasi dari penempatan DHE oleh para eksportir dan terus mengoptimalkan potensi yang ada pada sektor-sektor tersebut.

Dengan demikian, ia mengatakan pihaknya akan terus memberikan kabar terkait evaluasi dan optimalisasi yang dilakukan dari skema penempatan DHE di dalam negeri.

“Saat ini memang pemerintah sedang melakukan dengan BI juga untuk mengevaluasi hasil dari penempatan DHE yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk implementasi dari sektor2 ini, jadi mungkin kedepan kita bisa update lagi,” tutupnya.

(azr/lav)

No more pages