Logo Bloomberg Technoz

Hakim MK: Kenaikan Tunjangan ASN Jelang Pilpres Wajar

Muhammad Fikri
22 April 2024 11:30

Sidang  pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sidang  pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa kenaikan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dikatakan hal yang wajar.

“Pengusulan kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN di lingkungan Bawaslu demikian menurut Mahkamah adalah hal yang wajar dan adil,” kata Daniel Yusmic, di Sidang Putusan PHPU MK, Senin (22/4/2024).

Hakim Daniel menegaskan justru tidak adil jika tidak menaikkan tunjangan untuk para ASN yang sudah memenuhi persyaratan hanya dengan alasan menjaga netralitas pemilu.

“Justru menjadi ketidakadilan manakala ASN yang sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan tunjangan kinerja namun tidak diberikan kenaikan dengan alasan menjaga netralitas ASN bersangkutan dalam pemilu,” lanjutnya.

Menurut Mahkamah Konstitusi, kenaikan tunjangan tidak hanya terjadi pada Bawaslu, namun juga terjadi pada kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja pada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.