Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, LPSK juga melakukan monitoring khusus terhadap kondisi tempat tinggal dan tempat kerja tiga nama tersebut. Hal ini untuk menjamin ketiganya dapat memberikan keterangan dengan baik sebagai saksi.

“Jika ada ancaman serius terhadap Terlindung, LPSK akan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ujar Susilaningtias.

Seperti Panji dan HT, eks pegawai honorer Kementan berinisial UN juga mendapat program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Akan tetapi, UN juga mendapatkan program rehabilitasi psikologis.

Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima uang atau gratifikasi hingga mencapai Rp85 miliar pada periode 2020-2023. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat Kementan untuk menyerahkan uang sebagai jaminan jabatan.

Dalam dakwaan disebut, SYL melakukan pemerasan senilai Rp44,5 miliar, dan menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Praktik korupsi ini dilakukan bersama terdakwa lainnya yaitu Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

(fik/frg)

No more pages