Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutip data kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset kripto yang dirilis Crypto Crime Record pada 2022. Menurut dia, ada indikasi terjadinya praktik pencucian uang dengan menggunakan aset kripto mencapai Rp139,68 triliun.
"Indikasi pencucian uang melalui aset crypto sebesar USD$8,6 milar," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).
Dia pun menyarankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus mewaspadai pola baru TPPU dengan pemanfaatan teknologi, termasuk aset kripto.
"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti Cryto Currency, Aset Jual Beli NFT, kemudian aktivitas loka pasar, electric money, AI yang digunakan untuk automasi transaksi, dan lain-lain." kata Jokowi.
Selanjutnya, Presiden juga menyarankan para jajarannya untuk menangani tindak pidana pencucian uang lebih komprehensif hingga dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku.
Presiden juga mengarahkan jajarannya untuk lebih memaksimalkan penyelamatan keuangan negara melalui perampasan aset dari para pelaku-pelaku yang merugikan keuangan negara.
"Upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga rampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," ujar presiden.
(fik/frg)