Logo Bloomberg Technoz

Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Tunggu Berkas Kesimpulan Tiap Pihak

Muhammad Fikri
15 April 2024 19:00

Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo saat sidang PPHU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan agenda pemeriksaan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Lembaga ini memastikan tak akan ada lagi agenda persidangan hingga pembacaan putusan pada Senin mendatang (22/4/2024).

Pada saat ini, MK tinggal menunggu berkas kesimpulan yang bisa diajukan oleh seluruh pihak dalam sengketa PHPU tersebut.

"Ya, sesuai yang disampaikan di persidangan, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK, Fajar Laksono, Senin (15/4/2024).

Pada PHPU Pilpres 2024, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden tercatat sebagai pemohon. Mereka adalah paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.