Logo Bloomberg Technoz

Timnas Amin Yakin Permohonan Sidang Sengketa Pemilu MK Dikabulkan

Mis Fransiska Dewi
05 April 2024 21:00

Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Refly Harun optimistis permohonan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilu Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Permohonannya ini Insya Allah sangat meyakinkan, karena itu kami yakin bahwa peluang besar untuk dikabulkan [MK]. Insya Allah, Amin,” kata Refly usai sidang MK, Jumat (5/4/2024). 

Refly mengingatkan permohonan paslon 01 petitumnya yakni mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Kemudian memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang. 

Untuk mendukung permohonan tersebut, kata Refly, pihaknya memulai dengan satu pendekatan tidak lazim dari permohonan sebelumnya. Tim Hukum Amin hanya menekankan dan mengutamakan aspek kualitatif saja.