Logo Bloomberg Technoz

Rahayu mengatakan, untuk program Joint Audit dan Joint Analysis, Kemenkeu masih menyasar sektor mineral dan batu bara (minerba). Fokus pada sektor ini tertujuan agar pengambilan PNBP minerba bisa lebih komprehensif. 

Kemudian untuk sektor minerba dan kehutanan, masih terdapat ada beberapa inisiatif yang sedang digarap di sektor kehutanan. "Karena memang sekaligus juga ada beberapa inisiatif yang sektor kehutanan juga diharapkan di tahun ini [dapat] meningkatkan PNBP," katanya 

Sebagai catatan, Joint Program ini merupakan salah satu program Kemenkeu dalam upaya peningkatan sinergi antar unit vertikal. Tujuan akhirnya mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan sinergi ini, diharapkan masing-masing unit dapat bekerja sama untuk memaksimalkan penerimaan negara berdasarkan visi dan misi Kemenkeu.

Lima target tujuan program sinergi, yaitu: 

  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, penegakan hukum untuk menciptakan keadilan (fairness), untuk mendorong peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
  2. Meningkatkan daya saing, perbaikan proses bisnis dan sistem informasi terintegrasi untuk menurunkan cost of compliance, meningkatkan pelayanan dan administrasi kepada Wajib Pajak (WP).
  3. Meningkatkan kredibilitas dan efektifitas APBN, mengoptimalkan penerimaan negara dalam APBN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  4. Meningkatkan Ease of Doing Business (EODB) Indonesia, karena program sinergi akan berpengaruh positif terhadap dua indikator penilaian EODB yaitu paying taxes dan trading across borders”.
  5. Penggerak efisiensi layanan publik, penyelenggaraan dan pengelolaan sistem elektronik yang terintegrasi di bidang penerimaan negara (perpajakan dan PNBP).

Terhadap program ini, Kemenkeu juga telah menghasilkan beberapa capaian yakni:

  1. Mendorong kontribusi penerimaan negara di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP.
  2. Meningkatkan kepatuhan WP, pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan Wajib Bayar PNBP (WB), berupa kepatuhan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), dokumen pabean, cukai, dan PNBP, serta Automatic Blocking System (ABS) akses kepabeanan bagi WP atau WB untuk mendorong kepatuhan.
  3. Implementasi Joint Endorsement di semua wilayah Kawasan Bebas (Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang), untuk meminimalisir kebocoran fasilitas Free Trade Zone (FTZ).
  4. Implementasi Prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan Cukai dalam pengisian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memperkecil deviasi data dokumen pajak dan kepabeanan dan cukai, untuk meminimalisir kebocoran di bidang impor, ekspor, dan cukai.
  5. Pelaksanan Secondment dalam lima tahun terakhir berkontribusi dalam usulan perbaikan regulasi, probis, dan teknologi informasi (TI), meningkatkan kapasitas SDM, manajemen talenta, dan mutasi/promosi lintas unit eselon I Kementerian Keuangan, menjalin sikap kekompakan dan kesepahaman Implementasi Integrated and Single Document Kawasan Berikat dalam pengisian SPT Masa PPN, meminimalisir kebocoran fasilitas Kawasan Berikat. 
  6. Perluasan program sinergi dgn K/L lain (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK)) dan 169 Pemerintah Daerah untuk optimalisasi penerimaan pusat dan daerah. Selain itu, telah diperoleh juga akses rahasia perbankan untuk DJBC dari OJK.

Sementara realisasi penerimaan hasil sinergi program tahun 2020 tercatat telah mencapai sebesar Rp 5,31 triliun. Ini terdiri atas joint analysis Rp 3,91 triliun, joint audit Rp 217 miliar, joint investigation Rp 261 miliar, joint collection Rp 780 miliar.

(ibn/wep)

No more pages