Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kejaksaan Tak Menahan Robert Bonosusatya Usai Diperiksa

Muhammad Fikri
02 April 2024 10:35

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT), Robert Priantono Bonosusatya atau Robert Bonosusatya (RBS) selama 13 jam, kemarin.

Akan tetapi, Korps Adhyaksa tersebut tak melakukan penahanan meski sejumlah isu menyebut pengusaha tersebut menjadi dalang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (2/4/2024).

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus PT Timah. Selain Robert, mereka juga memeriksa staf legal and compliance PT Timah Tbk berinisial AT; dan Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama berinisial CS.

Hingga saat ini, Jampidsus berarti telah memeriksa 172 orang saksi dalam kasus yang awalnya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp271,06 triliun tersebut. 

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)