Logo Bloomberg Technoz

Kerugian Negara Korupsi PT Timah Dihitung Ulang, Capai Rp271 T?

Muhammad Fikri
28 March 2024 09:40

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menghitung ulang total kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. 

Hal ini sekaligus berpotensi merevisi dugaan kerugian negara yang sebelumnya diprediksi mencapai Rp271,06 triliun. 

“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli. Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, angka Rp271,6 triliun muncul usai kejaksaan menggandeng sejumlah pakar dalam upaya menghitung dampak dari praktek korupsi tambang timah tersebut. Selain potensi keuangan negara yang hilang, angka kerugian tersebut termasuk dampak kerusakan pada lingkungan dan ekologi.

Kejaksaan sebenarnya menemukan sejumlah kerusakan serius pada wilayah tambang timah ilegal di IUP PT Timah Tbk. Pengerukkan mineral tak sesuai aturan menyebabkan kerusakan pada ekosistem di lokasi tersebut.

Helena Lim saat memakai jaket tersangka. (Sumber: Dok. Kejagung)