Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menganggap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mudah dipatahkan.

Salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan, 90% dalil yang diajukan Anies-Muhaimin hanya mempersoalkan penyaluran bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, bansos adalah kebijakan pemerintah dan legislatif.

"Jawabannya hanya satu, bansos adalah sah. Jadi permohonannya [Anies-Muhaimin] hanya ngoceh-ngoceh dan cengeng," kata Hotman bersama tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Pengacara lainnya, Yusril Ihza Mahendra menilai, isi permohonan PHPU Anies-Muhaimin lebih banyak berupa narasi, asumsi, dan hipotesa. Menurut dia, semua dalil tersebut tak memiliki nilai bukti dalam persidangan.

Dia mengklaim, Anies-Muhaimin dan tim kuasa hukumnya hanya berupaya membangun opini pada masyarakat. Mereka gagal menunjukkan bukti terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Secara umum, tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu [Anies-Muhaimin]," kata Yusril.

Bahkan, menurut dia, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran akan dengan cepat mematangkan jawaban atau respon terhadap gugatan PHPU Anies-Muhaimin. Rencananya, mereka akan menyerahkan jawaban tertulis kepada MK sebelum sidang lanjuta, Esok (28/3/2024), pukul 13.00 WIB.

Senada, pengacara lainnya juga, Otto Hasibuan menilai, PHPU atau sidang perselisihan itu membutuhkan bukti yang kuat. Berbeda dengan gugatan uji materi terhadap suatu UU yang memang hanya narasi.

Selain minim bukti, menurut dia, Anies-Muhaimin justru jarang sekali mengungkap bukti pelanggaran yang dilakukan KPU, sebagai pihak termohon; dan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Dalam gugatan, paslon nomor urut 01 justru sibuk dengan tuduhan kepada pemerintah yang dalam sidang PHPU sama sekali tak terlibat.

"Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. ini kan aneh," ujar Otto. 

"Jadi ini saya kira pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul itu."

(mfd/frg)

No more pages