Logo Bloomberg Technoz

Tanggapi Putusan MK, DPR Kaji Sejumlah Model Pemilu-Pilkada

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 June 2025 19:00

Petugas membawa logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Tanah Abang, Selasa (26/11/2024), (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas membawa logistik pilkada untuk dibawa ke kantor RW di kawasan Tanah Abang, Selasa (26/11/2024), (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji sejumlah model penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak tak lagi dilakukan mulai 2029 sebab perlu di jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyatakan pihaknya tengah mengkaji model pemilu horizontal dan vertikal. Pada model vertikal, nantinya membagi pemilu eksekutif dan legislatif.

Dalam model ini, pemilu eksekutif dilakukan serentak mencakup pemilihan presiden/wakil presiden bersamaan dengan pilkada provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu, pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, turut dilakukan dalam waktu yang serentak namun pada tahun yang berbeda.

Adapun, pada model vertikal, pemilu tingkat pusat seperti pemilihan presiden, DPR, dan DPD dilakukan serentak. Setelah itu, disusul pemilu daerah mencakup Pilkada dan DPRD, di waktu yang berbeda.