Logo Bloomberg Technoz

Royalti Timah Bakal Naik, Pemerintah Revisi PP tentang PNBP

Dovana Hasiana
26 March 2024 19:20

Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah tengah membahas kenaikan royalti untuk komoditas timah. 

Nantinya, royalti timah bakal berubah dari yang sebelumnya datar (flat) 3% menjadi royalti progresif. 

Dalam kaitan itu, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia untuk mengakomodir revisi kenaikan royalti tersebut. 

“Kenaikan royalti timah pada saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi PP 26/2022 tentang PNBP dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik. Sepanjang yang saya tau progresif basisnya,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ing Tri Winarno di Komisi VII DPR, Selasa (26/3/2024). 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan seharusnya Kementerian ESDM juga mengonsultasikan kenaikan tarif royalti timah dengan Komisi VII DPR.