Logo Bloomberg Technoz

THR 2024 Wajib Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Begini Sanksinya

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2024 11:10

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan cair penuh sebesar 100%. Dalam hal ini, pemerintah juga menegaskan pemberiannya wajib diberikan secara penuh dan tidak dicicil.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis poin ke-7 beleid tersebut.

Selain itu, dalam Permenaker itu disebutkan juga bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan atau terlambat memberikan THR akan terancam sanksi dari pemerintah.