Logo Bloomberg Technoz

"Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak," tuturnya. 

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Setiap informasi dalam SPT harus diisi dengan akurat, lengkap, dan jelas. Regulasi terkait pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pemerintah mewajibkan semua Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.

(prc/del)

No more pages