Logo Bloomberg Technoz

Dia juga menilai, KPK memiliki kesepahaman dengan kejaksaan dan kepolisian soal penanganan perkara korupsi. Tiga lembaga ini tak akan menemui masalah dalam berkoordinasi. 

Akan tetapi, dia mengklaim, KPK lebih baik memberikan kepastian tentang kasus mana yang sudah naik ke tingkat penyidikan pada daftar dugaan korupsi di LPEI.

“Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang secara tegas mengungkap dua alasan lembaga antirasuah tersebut yang berhak untuk mengusut kasus korupsi LPEI, ketimbang kejaksaan.

Pertama, posisi penanganan KPK sudah lebih maju karena telah memulai penyidikan melalui penerbitan sprindik pada 19 Maret 2024. 

Kedua, Ghufron merujuk pada Pasal 50 UU KPK yang mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan sebuah kasus jika KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan pada kasus yang sama.

"Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan," kata Ghufron.

(mfd/frg)

No more pages