Logo Bloomberg Technoz

KPK Sidik Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan

Redaksi
19 March 2024 17:45

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini adalah kasus yang diduga sama dengan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, lembaga antirasuah tersebut menerima laporan dugaan korupsi kredit bermasalah di LPEI pada 10 Mei 2023. KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut pada 13 Februari 2024.

Penyelidik, Penyidik, dan Penutut kemudian melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan KPK. Hasilnya, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, meski belum melakukan penetapan tersangka.

"Maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron di Kantor KPK, Selasa (19/3/2024).

Menurut dia, sesuai Pasal 50 Undang-undang KPK, Kejaksaan seharusnya tak melanjutkan penyidikan pada kasus LPEI yang diserahkan Sri Mulyani. Dalam beleid tersebut, Kejaksaan dan Kepolisian wajib menghentikan penyidikan saat KPK melakukan penyidikan yang sama.