Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan tarif tenaga lsitrik pada kuartal II-2024 kembali tidak mengalami penyesuaian alias tetap dari besaran kuartal I.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian tarif listrik pada kuartal II ini semestinya mengalami kenaikan, seiring dengan parameter acuan penyesuaian tarif listrik, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 8/2023.
Berdasarkan aturan itu, tarif listrik dilakukan penyesuaian setiap triwulanan, dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman mengatakan, pada saat penentuan tarif, nilai kurs rupiah sebesar Rp15.580,53/US$, Indonesia Crude Price (ICP) di US$77,42/barel, inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar US$70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (14/3/2024).
Meski begitu, Jisman mengatakan, pemerintah tetap tak menaikkan guna menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Dirinya pun mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(ibn/wdh)