Logo Bloomberg Technoz

Sesuai Permenaker, kata Indah, perusahaan juga bisa mengurangi waktu kerja pegawai dari 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, untuk skema kerja 6 hari per pekan. Sementara itu, skema kerja 5 hari per pekan, perusahaan bisa menekan biaya dengan mengurangi waktu kerja pegawai di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per pekan.

Selain itu, keputusan pengurangan waktu kerja dan upah baru berlaku enam bulan setelah penetapan Permenaker No. 5/2023; atau sekitar September 2023. "Serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Indah.

Sumber: BPS


Permintaan Ekspor Melambat

Meski bukan pembenaran, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pengumuman data perdagangan internasional Indonesia periode Februari 2023, memang menyebutkan pertumbuhan ekspor melambat. Nilai ekspor tercatat US$ 21,4 miliar. Angka ini memang naik 4,51% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (yoy). 

Akan tetapi, realisasi itu lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan Januari 2023 yang 16,37% yoy dan menjadi yang terlambat sejak Oktober 2020. Secara bulanan atau month to month (mtm), ekspor bahkan kembali mengalami kontraksi 4,15%.

Sumber: BPS

Sebelumnya, S&P Global telah menyoroti masalah ini. Data aktivitas manufaktur yang dicerminkan dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Indonesia memang masih menunjukkan ekspansi, dengan nilai indeks di atas 50. Namun terlihat laju ekspansi itu melambat.

Pada Februari 2023, skor PMI manufaktur Indonesia ada di 51,2, turun dibandingkan Februari yang 51,3. Subindeks keyakinan bisnis bahkan berada di titik terendah sejak Mei 2020.

Pada Februari 2023, produksi industri manufaktur memang masih meningkat, tetapi lebih didukung oleh permintaan dalam negeri. Sementara itu, permintaan ekspor masih turun. Dunia usaha yang menjadi responden menilai permintaan eksternal yang lemah masih membebani penjualan ekspor.

Faktanya, manufaktur atau industri pengolahan adalah kontributor utama dalam pembentukan PDB dari sisi lapangan usaha. Tahun lalu, sumbangan sektor ini terhadap PDB mencapai 18,34%, peringkat teratas.

(frg/wdh)

No more pages