Logo Bloomberg Technoz

Daftar Perkara Digeber KPK: Taspen hingga Korupsi Tol Sumatera

Angga Indrawan
14 March 2024 03:20

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton meningkatkan banyak perkara naik ke penyidikan. Berikut daftar perkara yang masuk penyidikan KPK.

Dalam hitungan beberapa pekan, sejumlah nama siap dirilis sebagai tersangka. Banyak instansi pemerintah dibidik, mulai dari Taspen hingga teranyar PT Hutama Karya dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans-Sumatera.

Daftar Perkara Digeber KPK Naik Penyidikan

1. Korupsi Taspen

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan terkait kasus korupsi investasi bodong yang dilakukan PT Taspen. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengklaim penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di PT tersebut.

KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka. Namun informasi yang beredar kuat, lembaga antirasuah telah mengantongi dua tersangka: Dirut Taspen Nonaktif ANS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.