Logo Bloomberg Technoz

RPP ASN: TNI Bisa Isi 10 Posisi ASN, Polri di Instansi Tertentu

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 March 2024 20:40

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah satu klausul dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur personel TNI dapat mengisi 10 jabatan ASN, sedangkan personel Polri bisa mengisi instansi serta jabatan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, nantinya ASN juga dapat menempati posisi di TNI dan Polri, tapi aturan yang merinci hal itu masih dalam tahap pembahasan.

“Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat yah. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam ya, nanti teman-teman bisa diberikan. Di UU TNI kan sudah jelas, diatur,” ujar Anas saat ditemui wartawan di komplek DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anas, aturan penempatan TNI/Polri di jabatan ASN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI/Polri. Ia mengatakan, pada peraturan baru ini justru akan menata dan merinci dari aturan sebelumnya.

“Nanti karena itu akan kami uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP 11 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing,” tutur Anas.