Logo Bloomberg Technoz

Ini Rincian 3 Insentif Bagi ASN yang Tugas di Daerah 3T

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 March 2024 19:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan rincian insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Anas menjelaskan, para ASN yang bertugas di daerah 3T akan mendapatkan beberapa insentif, yakni terdiri dari insentif waktu, tunjangan, hingga percepatan untuk naik pangkat.

“Insentif ini ada macam-macam, mulai cuti kalau cuti misalnya boleh cuti seminggu kalau di jakarta di jawa bagus, tapi yang mereka di (daerah) 3T perjalanan pulang balik aja sudah 5 hari, insentif waktu,” ujar Anas saat ditemui wartawan di kompleks DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Terkait insentif waktu, ia menjelaskan masih banyak ASN yang membutuhkan waktu berhari-hari untuk melakukan perjalanan saat mengambil cuti. Berbeda dengan ASN yang bertugas di Jawa-Bali, menurutnya cuti 1 minggu sudah sangat panjang.

Insentif yang selanjutnya merupakan tunjangan. Anas menjelaskan, rincian tunjangan yang akan diberi unuk ASN yang bertugas di daerah 3T masih dalam proses penghitungan.