Logo Bloomberg Technoz

Teten Masduki Masih Simpan Kecurigaan Pada TikTok Shop

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 March 2024 12:25

Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Kolaborasi Tokopedia dan Tiktok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki masih dengan pendapat lamanya bahwa aplikasi TikTok Shop melanggar aturan PPMSE di Indonesia. Segera tegas Teten menghendaki bahwa TikTok Shop dan TikTok harus terpisah secara aplikasi.

“TikTok masih melanggar,” kata Teten yang menghadiri sebuah acara di Jakarta, Kamis (7/3/2024). Meski bukan jadi kewenangannya, Teten berpandangan bahwa TikTok Shop belum 100% menjalankan amanat Permendag 31 Tahun 2023.

Teten masih terus mendorong Menteri Perdagangan (Mendag) bertindak tegas dalam mengaplikasikan Permendag 31 tersebut. Teten menegaskan TikTok Shop menerabas aturan dengan melanggengkan sistem pembayaran transaksi di TikTok Shop.

“Permendag-nya nggak gitu, nggak ada aturan transisi. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara Tikok sebagai medsos dengan TikTok Shop-nya, karena [sesuai aturan] Permedag No.31/2023 itu kan multi channel,” papar dia.

“Coba Anda beli deh di TikTok Shop, pasti bukan ke Tokped [Tokopedia] transaksinya, tapi ke TikTok Shop, itu completely melanggar,” papar dia.