Logo Bloomberg Technoz

Larangan Umrah Mandiri: Sanksi hingga Penjelasan Lengkap Kemenag

Muhammad Fikri
07 March 2024 05:40

Umat muslim mekasanakan ibadah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto olehShahbaz Hussain Shah via pexels)
Umat muslim mekasanakan ibadah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto olehShahbaz Hussain Shah via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perbincangan mengenai larangan umrah mandiri atau umrah backpacker masih mengisi ruang publik. Kementerian Arab Saudi memberi lampu hijau untuk tamu umrah datang secara mandiri, di sisi lain pemerintah Indonesia mewajibkan melalui biro umrah/travel.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan tidak ada sanksi terhadap umrah mandiri atau umrah backpacker. Pelarangan terhadap umrah mandiri lebih kepada kemaslahatan pelaku umrah itu sendiri.

“Tidak ada sanksi [kepada jemaah yang melakukan umrah mandiri/backpacker]” ucap Hilman saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (6/3/2024).

Hilman mengatakan perjalanan umrah secara mandiri atau backpacker sebenarnya diperbolehkan sejak lama, namun pemerintah menyarankan untuk melakukan perjalanan melalui PPIU secara kolektif. Hal ini demi ada penanggung jawab jika terdapat hal-hal yang terjadi yang merugikan jemaah.

“Kan selama ini orang berangkat umrah gak lapor ke Kemenag juga banyak, tetapi kalau penyelenggaranya kolektif, ya menurut aturan yang ada, harus lapor, karena umrah itu bukan perjalanan biasa,” ucapnya.