Logo Bloomberg Technoz

Singapura Perketat Aturan dalam Mempekerjakan Profesional Asing

News
04 March 2024 21:20

Properti Singapura (Dok: Bloomberg)
Properti Singapura (Dok: Bloomberg)

Yihui Xie - Bloomberg News

Bloomberg, Singapura berencana menaikkan kriteria gaji bagi pekerja asing yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan mulai tahun depan. Dilaporkan Straits Times mengutip Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng, hal ini dilakukan untuk menciptakan peluang kerja yang lebih baik dan lebih banyak bagi penduduk lokal.

Mulai 1 Januari 2025, tenaga kerja asing harus memperoleh gaji bulanan minimal S$5.600 (sekitar Rp65 juta) untuk memenuhi syarat mendapatkan izin kerja (Employment Pass/EP). Angka tersebut naik dari gaji sebelumnya sebesar S$5.000. 

Sementara untuk profesional di bidang jasa keuangan harus berpenghasilan minimal S$6.200 (sekitar Rp72 juta) per bulan. Angka tersebut naik dari gaji sebelumnya sebesar S$5.500, mengingat standar gaji yang lebih tinggi di sektor tersebut.

Gaji minimun yang memenuhi syarat bagi pelamar EP di pertengahan usia 40-an akan meningkat menjadi sebesar S$10.700 (sekitar Rp125 juta), dan hingga S$11.800 (sekitar Rp138 juta) bagi mereka yang berada di sektor jasa keuangan.