Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut PT MBS Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Korupsi BTS 4G

Muhammad Fikri
04 March 2024 20:20

Ilustrasi sidang korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi sidang korupsi BTS 4G di Pengadilan Tippikor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara, Senin (4/3/2024). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Paket Pendukung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” bunyi tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2024).

Jaksa menyebut Windi juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan catatan bila terdakwa tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apanila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa.