Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bertugas dan berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Terjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Berhenti dari pekerjaan bukan penerima upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
- Mengajukan klaim sebagian dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30%.
Dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat dua opsi yang dapat dipilih, yaitu melalui klaim di kantor cabang atau klaim secara online. Untuk klaim di kantor cabang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang:
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan JHT.
- Ambil nomor antrian.
- Tunggu panggilan untuk wawancara.
- Setelah verifikasi wawancara, dapatkan tanda terima.
- Proses selesai dan berikan penilaian melalui e-survey.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Sedangkan untuk klaim secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online:
- Kunjungi Portal Layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri dengan NIK, nama lengkap, dan informasi kesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri tampak depan dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran maksimal 6MB.
- Klik 'Simpan' setelah mengonfirmasi data pengajuan.
- Anda akan menerima email yang berisi jadwal wawancara online.
- Lakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan opsi klaim prioritas di kantor cabang dengan persyaratan berikut:
Klaim Prioritas BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta yang sedang hamil.
- Peserta lanjut usia.
- Peserta yang sedang mengalami kesehatan yang kurang baik atau sakit.
Untuk menggunakan klaim prioritas, perhatikan hal-hal berikut:
- Pastikan datang ke kantor cabang selama jam operasional layanan, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.30.
- Siapkan dokumen klaim yang diperlukan dan bawa berkas asli untuk verifikasi.
- Beritahu petugas tentang kondisi Anda sesuai persyaratan yang berlaku.
- Setelah nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi berkas dan wawancara.
- Setelah proses selesai, klaim akan segera dikirimkan ke rekening.
Anda dapat memeriksa status klaim dengan mengunjungi situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Masukkan nomor KPJ dan pilih 'Informasi Status Klaim' untuk melihat status klaim yang diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
(red)