Logo Bloomberg Technoz

KPU soal Hak Angket Pemilu Curang: Ada Bawaslu dan MK

Muhammad Fikri
22 February 2024 13:25

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Kholik mengingatkan aturan dalam UU Pemilu, merespons gelombang usulan hak angket DPR mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Idham mengatakan untuk menindak jika terdapat pelanggaran kecurangan di proses penghitungan merupakan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, jika terjadi perselihan yang terjadi akibat dari hasil dari Pemilu merupakan tanggung jawab dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," jelas Idham di Gedung KPU RI, Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, Idham juga mengatakan pada Undang-Undang Pemilu sudah menjelaskan mekanisme penyelesaian masalah berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Atas hal tersebut, Idham mengajak masyarakat agar tetap menegakkan demokrasi konstitusional yang mengikuti hukum sebagai acuannya.

"Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya [acuannya]. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," jelasnya.