Logo Bloomberg Technoz

Hotman Bandingkan Pajak Hiburan Indonesia dengan Negara ASEAN

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 January 2024 08:00

Hotman Paris Hutapea dan Haryadi Sukamdani bertemu dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna Ramadani Purnama)
Hotman Paris Hutapea dan Haryadi Sukamdani bertemu dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna Ramadani Purnama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea membandingkan pajak hiburan di Indonesia dengan negara-negara di Asia Tenggara. Dia mengatakan pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif hingga 40%-75% membuat beban pengusaha dalam membayar pajak mencapai 100%.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah (HKPD) dijelaskan, tarif pajak hiburan untuk objek hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa kini memiliki besaran terendah sebesar 40% dan tertinggi mencapai 75%. 

Selain dibebankan dengan pajak hiburan yang mencapai 75%, pengusaha jasa hiburan yang termasuk dalam kategori tertentu juga dibebankan beberapa pajak umum layaknya usaha-usaha lainnya. 

“Ingat Thailand aja malah 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%, kita aja sampe 40% bahkan ada yang 75% dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak PPh 20%, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPn 11%. Berarti pajak hampir 100%. Negara apa ini?” kata Hotman kepada wartawan setelah bertemu Luhut di Kantor Menko Marves, Jumat (26/1/2024).

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain, Indonesia merupakan negara dengan pajak hiburan tertinggi. Selain yang disebutkan oleh Hotman Paris, pajak hiburan di Filipina, berdasarkan Bureau of International Revenue (BIR), pajak yang dikenakan untuk kelab malam hingga bar karaoke adalah 18%.