Logo Bloomberg Technoz

PN Jaksel Belum Terima Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Muhammad Fikri
26 January 2024 20:50

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Dok. aclc kpk)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kuasa Hukum Firli sebelumnya mengklaim telah mencabut praperadilan berkaitan status tersangka dari Polda Metro Jaya di kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpi.

"Hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada Bloomberg Technoz, Jumat (26/1/2024).

PN Jakarta Selatan, kata dia, tetap akan melakukan sidang pertama perkara praperadilan pada Selasa 30 Januari 2024.

"Jika surat permohonan pencabutan praperadilan telah diterima oleh hakim praperadilan tersebut, maka surat permohonan akan dibacakan pada sidang pertama 30 Januari 2024," sambung Djumyanto.