Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) akan melakukan lelang ulang aset Hutomo Mandala Putra atau dikenal dengan panggilan Tommy Soeharto yang terseret dugaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, setelah tiga kali dilakukan pelelangan hingga saat ini aset tak kunjung laku. Ia juga mengatakan, tidak terdapat penawaran yang diterima DJKN atas aset milik Tommy Soeharto.

“Satu mungkin karena harga, kedua mungkin dikira barang bermasalah. Tapi itu biasa namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku," kata Joko saat ditemui oleh wartawan di kantor pusat DJKN, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan, penyebab aset tersebut tak kunjung laku bisa saja disebabkan karena harga yang tinggi dan masyarakat mengira aset tersebut barang bermasalah. Tak hanya itu, pihaknya berencana akan melakukan lelang ulang aset Tommy pada tahun ini.

Seperti diketahui, harga dari aset Tommy sebenarnya sudah mengalami penurunan. Semula bernilai Rp 2,425 triliun. Lalu pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,151 triliun. Setelah dua kali tidak laku, aset ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun.

Selain itu, batas jaminan aset juga sempat berubah, sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar dan terakhir turun lagi menjadi Rp 420 miliar. Kala itu, satgas BLBI membuka opsi pelelangan terhadap aset itu tak lagi dalam satu paket, melainkan terpisah.

Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya akan mencari jalan agar aset Tommy laku terjual.

Rionald mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mencari jalan keluar agar aset itu laku. Sebab, aset tersebut merupakan aset jaminan dari para obligor yang mesti disetor kepada negara.

Kala itu, ia juga mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi. Hal itu dilakukan jika aset tersebut tidak kunjung laku saat dilelang.

Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang tidak laku dilelang:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

(azr/lav)

No more pages