Logo Bloomberg Technoz

Nonton Drakor & K-Pop, 2 ABG Korut Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa

Rosmayanti
23 January 2024 15:30

Ilustrasi Bendera Korea Utara (Sumber: Samsul Said/Bloomberg)
Ilustrasi Bendera Korea Utara (Sumber: Samsul Said/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rekaman video yang dirilis oleh sebuah organisasi yang bekerja dengan para pembelot Korea Utara (Korut) menunjukkan pihak berwenang Korut secara terbuka menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 12 tahun kepada dua orang remaja karena menonton K-pop.

Melansir Reuters, Selasa (23/1/2024), rekaman tersebut, yang menunjukkan dua remaja berusia 16 tahun di Pyongyang yang dihukum karena menonton film dan video musik Korea Selatan, dirilis oleh South and North Development (SAND) Institute.

Korea Utara telah bertahun-tahun menjatuhkan hukuman berat bagi siapa pun yang tertangkap menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara dalam perang melawan pengaruh dari luar sejak undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" yang baru diberlakukan pada tahun 2020.

"Dilihat dari hukumannya yang berat, tampaknya hal ini ditunjukkan kepada orang-orang di seluruh Korea Utara untuk memperingatkan mereka. Jika demikian, tampaknya gaya hidup budaya Korea Selatan ini lazim di masyarakat Korea Utara," kata Choi Kyong-hui, presiden SAND dan Doktor Ilmu Politik di Universitas Tokyo, yang membelot dari Korea Utara pada tahun 2001.

"Saya pikir video ini diedit sekitar tahun 2022... Yang merepotkan bagi (pemimpin Korea Utara) Kim Jong Un adalah bahwa generasi muda Milenial dan Gen Z telah mengubah cara berpikir mereka. Saya pikir dia sedang berusaha mengembalikannya ke cara Korea Utara."