Logo Bloomberg Technoz

Kendaraan Listrik yang Melintas di IKN Akan Bebas Pajak

Krizia Putri Kinanti
08 March 2023 12:37

Teknisi mengonversi mobil konvensional menjadi listrik di Workshop Spora EV, Selasa (7/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Teknisi mengonversi mobil konvensional menjadi listrik di Workshop Spora EV, Selasa (7/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi kendaraan listrik yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Nusantara

Kebijakan tersebut diatur dalam pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Beleid tersebut juga menyebutk kemudahan perpajakan berupa pembebasan PPN diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," sebagaimana dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Tak hanya kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tak dipungut PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan. Selain itu, ada juga gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu yang tak dipungut PPN.