Logo Bloomberg Technoz

BAKTI Akui Punya Kontrak Perangkat Lunak dengan SAP Rp12,6 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2024 15:35

Ilustrasi Proyek Base Transceiver Station 4G	BAKTI Kementerian Kominfo. (Dok: baktikominfo.id)
Ilustrasi Proyek Base Transceiver Station 4G BAKTI Kementerian Kominfo. (Dok: baktikominfo.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo merespons soal laporan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) tentang dakwaan terhadap kasus suap oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP. Salah satunya disebutkan mengucur ke Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada kurun waktu 2015-2018.

BAKTI yang merupakan nama dan bentuk baru BP3TI menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan suap tersebut. BAKTI juga mengakui memang memiliki kontrak perangkat lunak dengan SAP SE Jerman. Nilainya Rp12,6 miliar.

"BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," kata Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto sebagaimana rilis yang dikirimkan pada Senin (15/1/2024).

BAKTI menyebutkan bahwa BP3TI, badan layanan umum (BLU) di bawah Kominfi itu pada 2018 berubah nama menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI. Usai menjadi BAKTI diklaim dilakukan tata kelola dan modernisasi proses bisnis.
 
"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto sebagaimana rilis yang dikirimkan pada Senin (15/1/2024).

Sebelumnya, SAP Jerman dijatuhi sanksi denda oleh US Justice Department and the Securities and 
Exchange Commission (SEC) yakni Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Amerika Serikat.