Logo Bloomberg Technoz

Kampanye Akbar Pemilu Mulai 21 Januari, KPU Tetapkan Zonasi

Pramesti Regita Cindy
15 January 2024 13:15

Jembatan penyeberangan orang tertutup oleh alat peraga kampanye di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jembatan penyeberangan orang tertutup oleh alat peraga kampanye di Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sistem zonasi untuk kampanye akbar, kampanye terbuka atau kampanye rapat umum bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 yakni selama 21 hari.

"Sudah diambil kebijakan, jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona B paslon yang mana, zona C paslon yang mana," ujar anggota komisioner KPU August Mellaz dalam video yang dikutip Senin (15/1/2024). 

Adapun kata Mellaz, pembaguan tiga zona dari 38 provinsi di Indonesia, akan dilakukan secara proposional untuk masing-kmasing paslon. Meski demikan hal tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu.  

"Jadi misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," kata Mellaz. 

Sementara untuk zonasi bagi partai politik (parpol) akan disesuaikan dengan dua mekanisme yakni mengikuti zonasi paslon atau dengan ketentuan yang berbeda. Pembagian zonasi bagi parpol ini dilakukan lantaran terdapat parpol baru yang tidak ikut mendukung pasangan capres-cawapres.