Logo Bloomberg Technoz

“Di sisi lain pengaduan juga meningkat sekitar 20%. Pengaduan ini kebanyakan disebabkan adanya investasi yang mirip PBK tapi bukan PBK dan tidak berizin Bappebti, misalnya seperti robot trading,” jelasnya. 

Didid mengatakan pengaduan yang diterima Bappepti juga berasal dari masyarakat yang tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap investasi PBK. 

“Mereka belum paham tentang investasi PBK dan berharap dapat keuntungan yang continue dan fixed income padahal PBK tidak memungkinkan keuntungan yang fixed,” tambahnya. 

Selain itu, Bappebti juga menemukan adanya laporan terkait pelaku usaha yang tidak menjalankan SOP dengan benar.  

“Ada teman-teman (pelaku usaha) kita yang juga agak nakal dan tidak menjalankan SOP seluruhnya, misalnya aspek know your customer (KYC) masih lemah. Tidak melakukan KYC dengan benar dan calon nasabah tidak diberi pemahaman yang pas. Itu merupakan pelanggaran dari standar yang sudah disepakati bersama,” jelasnya. 

Sementara itu, Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menilai ada tiga tantangan dalam investasi PBK. Pertama, kurangnya pengenalan atas PBK di Indonesia yang membuat masyarakat seringkali terjebak dalam penawaran berjangka dari luar negeri.

“Pertama, PBK tidak dikenal oleh publik sehingga mereka sering terjebak dengan penawaran berjangka dari luar negeri. Kita lihat penawaran yang secara masif, walaupun sudah kita blokir, ini muncul terus. PBK yang ada di kita (dalam negeri) perlu digaungkan supaya lebih dikenal dan supaya masyarakat tahu mana yang legal dan tidak,” ungkapnya. 

Selain itu, Tongam menilai, dalam pemasaran PBK seringkali masyarakat hanya mendapat informasi terkait keuntungan tanpa diberi tahu terkait risiko investasi sehingga mudah tergiur. 

“Ketiga, banyak juga agen PBK yang sudah dipecat masih melakukan pemasaran. Mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak terkendali. Harusnya ada pengawasan dari PBK yang bersangkutan pada agen yang bekerja sama di sana,” tambah Tongam.

Terkait pengaduan yang masuk, Didid mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pada pelaku usaha jika terbukti melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada nasabah. Namun, lanjutnya, jika kerugian diakibatkan oleh ketidakpahaman nasabah, maka Bappebti tidak dapat melakukan tindak lanjut.  

“Kalau ada dispute antara itu (pelaku usaha dan nasabah), kami dorong penyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan,” tambahnya. 

Didid mengatakan pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan membangun kesadaran pada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi PBK karena ada faktor risiko. Dari sisi pelaku usaha, Bappebti juga mendorong penguatan proses KYC dalam menjaring nasabah. 

“Kami juga mengedukasi pelaku usaha ketika cari nasabah untuk ada proses KYC. Tidak boleh sembarang orang jadi nasabah.Masyarakat yang jadi customer harus paham betul PBK itu seperti apa,” kata Didid. 

Di sisi lain, Tongam menilai perlu dilakukan pemetaan literasi masyarakat terkait PBK sehingga strategi peningkatan literasi pada masyarakat dapat berjalan secara efektif. 

“Untuk meningkatkan efektivitas literasi ini, sebaiknya ada mapping dulu seberapa besar literasi PBK masyarakat. Kemudian, inklusinya juga perlu, berapa persen sebenarnya masyarakat kita yang menggunakan PBK. Ini perlu kita lakukan  sehingga kita punya strategi di bagian mana kita perlu lakukan literasinya,” jelas Tongam.

(tar/ggq)

No more pages