Logo Bloomberg Technoz

Delay 18 Jam, Puluhan Penumpang dari Jakarta Gugat Oman Air

Pramesti Regita Cindy
12 January 2024 10:30

Pesawat Boeing Co. 737-800 Oman Air berada di Bandara Internasional Muscat di Muscat, Oman, Senin (7/5/2018). (Christopher Pike/Bloomberg)
Pesawat Boeing Co. 737-800 Oman Air berada di Bandara Internasional Muscat di Muscat, Oman, Senin (7/5/2018). (Christopher Pike/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para penumpang Oman Air di Indonesia menggugat maskapai tersebut karena merasa dirugikan dalam penerbangan yang mengalami delay atau penundaan terbang hingga 18 jam. Penerbangan mereka adalah dari Jakarta menuju Mesir.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 1224/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. dan. Sementara sidang pertama sudah dilakukan pada Selasa (11/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumlah penumpang yang menggugat adalah 31 orang. Hal itu disampaikan pengacara konsumen David Tobing melalui keterangan persnya. Tak hanya Oman Air, biro perjalanan Efrat Tur juga termasuk digugat.

"Gugatan puluhan konsumen ini disebabkan aranya perbuatan melawan hukum dengan oleh tergugat 1 Oman Air dan tergugat 2 Efrat Tur. Konsumen menuntut para tergugat  mengganti kerugian materil (tidak terpenuhi jadwal perjalanan selama 3 hari) dan immateril (Rp100 juta per Konsumen)," kata David Tobing dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Dia mengatakan, akibat adanya delay, berdasarkan jadwal pesawat Oman Air yang tadinya dijadwalkan berangkat hari Selasa tanggal 18 April 2023 pukul 14.50 dan akan tiba di Kairo, Mesir Rabu pagi tanggal 19 April 2023. Namun tidak diterbangkan oleh Oman air sesuai jadwal.