Logo Bloomberg Technoz

RI Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174,8 M

Dovana Hasiana
04 January 2024 22:10

Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penyitaan pakaian bekas impor di Penimbunan Pabean Dirjen Bea & Cukai, Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan terhadap pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar sepanjang tahun 2023. 

"Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya di Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

Ia menambahkan pemusnahan termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin, dalam acara catatan kinerja tahun 2023 dan rencana perdagangan 2024.  Pemusnahan merupakan salah satu upaya Kemendag untuk melindungi konsumen dalam negeri. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri juga telah melakukan pemusnahan barang impor ilegal pada Kamis (26/10/2023) senilai Rp49,951 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan barang-barang impor ilegal yang akan dimusnahkan terdiri dari barang pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja nonstandar, elektronik, alat kesehatan dan makanan minuman.