Logo Bloomberg Technoz

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementeriaan Keuangan untuk merumuskan besaran bantuan pengembangan ekosistem EV, termasuk dalam hal pembelian motor, mobil dan bus listrik. 

“Ini momentum baik bagi kita untuk ‘kejar-kejaran’ dengan Thailand. Kita mengejar investasi produsen-produsen EV masuk ke Indonesia. Detaillnya, kita melihat [seberapa] realistis penyerapan pasar [dan] kapasitas produksi nasional. Nanti kita hitung formulasinya dan diselesaikan pada 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023). 

Agus menyebut Kemenperin mengusulkan bantuan pembelian terhadap 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Sementara itu, bantuan pembelian mobil listrik disiapkan untuk 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini. 

“Untuk bus, kami usulkan bagi 138 unit sampai dengan Desember 2023. Kami sudah berikan skema yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya perbankan dan produsen,” tegasnya.

Untuk syarat pembelian EV yang ‘disubsidi’, Agus menegaskan konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih. “Sistem kami sudah siap untuk [mengawasi] itu,” tegasnya. 

Dalam sepekan ke depan, pemerintah akan menyelesaikan pedoman umum kebijakan insentif EV tersebut sehingga program itu dapat mulai diberlakukan efektif per 20 Maret 2023. 

Dia berharap melalui program tersebut, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi di sektor EV serta mematangkan fasilitas produksi dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap kendaraan listrik yang dijual di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super tax deduction atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat EV. 

“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Dalam hal pembelian EV, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 sepeda motor listrik unit 2023 dengan nilai Rp7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.

“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp7 juta untuk [kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.

Insentif khususnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

(wdh)

No more pages