"Artinya kalau kemudian ada informasi didapatkan bahwa dia caleg dari Partai NasDem artinya surat edaran itu tidak berlaku. Oke baik kalau dia bersalah silakan hukum. Tapi kalau surat itu masih berlaku tanyakan ke beliau (jaksa)," imbuhnya.
Semenara politikus NasDem Ahmad Sahroni kepada media sebelumnya sudah membenarkan penangkapan Indra.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, soal hal itu akan segera dirilis oleh Kejaksaan.
"Entar dirilis," kata Ketut lewat pesan singkat.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menunda proses pemeriksaan terkait penanganan laporan yang terkait dengan peserta Pemilu 2024.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan (bagi peserta pemilu)," kata ST Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
(ezr)